PNS – Perlu diketahui Presiden Joko Widodo telah menetapkan tanggal cuti bersama PNS pada tahun 2023.
Total, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan cuti bersama selama 8 hari pada tahun ini.
Ketentuan tersebut tentunya sudah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.